Bandung (BRS) – Pemerintah Kota Bandung masih mengkaji kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hingga saat ini, kebijakan tersebut belum dapat dipastikan karena belum memiliki dasar regulasi yang jelas.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki payung hukum yang tegas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan terkait belum secara spesifik mengatur hak tersebut sehingga diperlukan kebijakan tersendiri.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ucapnya.
Sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan bersama DPRD Kota Bandung guna memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Farhan menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap kebijakan tetap harus diperhitungkan secara matang agar tidak membebani anggaran daerah.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPRD,” pungkasnya.








