Kab. Subang (BRS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat senilai Rp23,3 miliar. Aset yang tersebar di 18 titik tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Penandatanganan naskah perjanjian serta berita acara serah terima barang milik negara dilaksanakan di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026) kemarin.
Dalam siaran pers Diskominfo Jabar, Jumat (13/2/2026), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, menyebut total nilai aset yang diterima mencapai sekitar Rp23,3 miliar.
“Aset yang diserahkan berada di 18 titik dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk di antaranya untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Sedangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Jawa Barat sejatinya memiliki aset yang besar, namun masih perlu penguatan dalam pengelolaannya. Menurutnya, optimalisasi aset dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat,” kata Dedi, yang akrab disapa KDM.
Ia juga mengingatkan bahwa hibah aset hasil rampasan korupsi harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk mengelola keuangan secara bertanggung jawab. Dedi menyoroti praktik yang ia sebut sebagai “korupsi kultural”, yakni belanja anggaran yang tidak memiliki urgensi maupun manfaat nyata.
“Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi dengan KPK dalam penyerahan hibah ini menjadi langkah konkret memperkuat komitmen antikorupsi sekaligus memastikan aset negara kembali memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Sedangkan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan perkara korupsi.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang mengatur bahwa selain melalui lelang, barang rampasan dapat dipindahtangankan melalui hibah bila diperlukan.
“KPK tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan bisa kembali bermanfaat bagi masyarakat, karena sejatinya korban korupsi adalah rakyat,” ujarnya.
Ke depan, KPK akan melakukan monitoring terhadap penataan dan pemanfaatan aset hibah selama satu tahun guna memastikan penggunaannya tepat sasaran dan benar-benar mendukung pelayanan publik di Jawa Barat.














