Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan perlindungan penuh bagi karyawan Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) serta menjamin kesejahteraan seluruh satwa selama masa transisi pengelolaan pasca pencabutan izin lembaga konservasi.
Kepastian tersebut tertuang dalam nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan Kementerian Kehutanan yang ditandatangani pada Kamis (5/2/2026).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, selama masa transisi maksimal tiga bulan, seluruh operasional harian non-satwa serta pembayaran gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung.
“Operasional dan gaji karyawan itu menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Dengan demikian, karyawan tetap bekerja dan hak-haknya tetap terpenuhi,” kata Farhan.
Ia menambahkan, pengupahan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK). Pemkot juga akan menata kembali operasional non-satwa agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan yang berpotensi merugikan pekerja maupun aset daerah.
Sedanglan Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menegaskan, kehadiran pemerintah harus dirasakan langsung oleh para pekerja yang terdampak perubahan pengelolaan.
“Kami ingin memastikan pemerintah kota hadir dan menjamin karyawan yang sekarang ada tetap terlindungi, minimal dalam tiga bulan ke depan,” kata Asep.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mengambil alih penuh penanganan satwa Bandung Zoo. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko menyebutkan, terdapat 711 individu satwa di Bandung Zoo yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi dan secara hukum berstatus milik negara.
“Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara. Bandung Zoo saat ini memiliki sekitar 711 individu, dan semuanya satwa dilindungi,” ucapnya.
Dengan dihentikannya aktivitas pengelola lama, Kementerian Kehutanan bertanggung jawab penuh memastikan kesehatan, kecukupan pakan, serta kesejahteraan seluruh satwa.
“Kami memastikan tidak ada satwa yang terlantar, semua sehat dan kesejahteraannya terjamin,” tegas Satyawan.
Wali Kota Farhan menambahkan, sesuai kesepakatan, penanganan satwa dilakukan 100 persen oleh Kementerian Kehutanan, sementara Pemkot Bandung fokus pada pengelolaan non-satwa. Selama masa evaluasi, kawasan Bandung Zoo masih disegel dan belum dibuka untuk umum.
“Yang paling berhak menentukan boleh tidaknya dibuka adalah Dirjen KSDAE, berdasarkan kondisi kesehatan dan psikologis satwa,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan tenaga kerja sekaligus memastikan kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kebun binatang ke depan.












