Bandung (BRS) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pasar harus dilakukan secara terpadu dan berkeadilan. Menurutnya, persoalan PKL dan pasar merupakan tantangan klasik perkotaan yang hanya bisa diselesaikan melalui perencanaan serius dan kolaborasi lintas perangkat daerah.
“PKL dan pasar tidak boleh diabaikan. Ini menyangkut ekonomi rakyat sekaligus ketertiban dan wajah Kota Bandung,” ujar Farhan saat memberikan arahan pada apel pagi Pemerintah Kota Bandung, Senin (26/1/2026).
Farhan menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ketiga perangkat daerah tersebut dinilai sebagai segitiga strategis dalam mengatur, membina, dan menata aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jangan bekerja sendiri-sendiri. Penataan PKL dan pasar harus tertib, adil, dan tetap memberi ruang bagi ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, penataan tidak boleh semata berorientasi pada penertiban, tetapi harus disertai solusi berkelanjutan, seperti penyediaan lokasi usaha yang layak serta pendampingan bagi pelaku UMKM.








