Erwin Tegaskan Pemkot Bandung Akan Tertibkan Reklame ‘Nakal’

Bandung (BRS) – Kota Bandung sebentar lagi akan memiliki wajah kota yang lebih rapi. Pemerintah Kota Bandung siap menertibkan semua reklame yang dianggap ilegal.

“Semua ini dilakukan agar kota tercinta kita makin tertib, aman, nyaman, dan tentu saja indah dipandang,” ucap Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

Erwin menegaskan, bahwa langkah ini dijalankan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan baru ini menggantikan perda lama yang sudah tak relevan lagi, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017.

“Satpol PP akan memberi surat secara bertahap. Dari tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Kalau tetap tidak diindahkan, ya Pemkot yang akan mengeksekusi,” jelas Erwin.

Erwin menuturkan, aturan baru tersebut mengatur banyak hal. Mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, tata letak, desain, perizinan yang kini bisa dilakukan online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif bahkan pidana jika melanggar.

Ada pula larangan pemasangan reklame di titik-titik tertentu, misalnya di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah, hingga radius seratus meter dari kantor pemerintahan. Tidak ketinggalan, reklame dengan konten SARA, pornografi, atau yang menabrak norma sosial juga dilarang keras.

Secara teknis, reklame pun tidak boleh dipasang di trotoar atau ruang milik jalan. Bahkan di perempatan, jaraknya harus minimal 25 meter dari simpang jalan.

“Meski aturan diperketat, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi para pengusaha reklame. Semua yang berizin tetap bisa berusaha dengan tenang,” ucapnya.

“Jadi Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Dengan demikian, kata Erwin, adanya penegakan perda baru ini, Pemkot Bandung optimis Pendapatan Asli Daerah dari sektor reklame akan meningkat. Lebih dari itu, wajah kota pun bakal terlihat lebih rapi, indah, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *