Jangan Lagi Ada Knalpot Brong Di Jabar

Bandung (BRS) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran gubernur tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jabar.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah di 27 Kabupaten/Kota, diminta mendukung penegakan hukum terkait ambang batas kebisingan kendaraan, melakukan pembinaan kepada masyarakat dan pemilik bengkel agar tidak memperdagangkan knalpot nonstandar, serta berkoordinasi dengan kepolisian dalam penindakan.

KDM menegaskan, larangan berlaku tanpa masa transisi. Artinya, sejak 25 Agustus 2025 penggunaan maupun penjualan knalpot brong akan langsung dinyatakan ilegal.

“Mulai hari ini dilarang menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan kenyamanan dan keamanan berkendara,” tegas KDM.

Selama ini, knalpot brong menjadi keluhan masyarakat karena suaranya yang bising, bahkan kerap menimbulkan konflik antara pengendara dan warga.

Dari data Kepolisian Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan, ribuan kendaraan telah ditilang sepanjang tahun lalu akibat penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berharap, larangan ini bisa menciptakan ketertiban, kenyamanan, sekaligus keselamatan di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *