Relokasi PKL di Subang: Satpol PP Jabar Pastikan 234 Pedagang Dipindahkan Dengan Aman

Foto : (Ilustrasi) – Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan pedagang beberapa waktu lalu / Dok. Diskominfo Bdg

 

Bandung (BRS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar), memastikan bahwa 234 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ciater sampai Cagak Kabupaten Subang akan direlokasi ke tempat lain.

Menurut Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Jabar, Gatot Sambas, relokasi ini dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur dan telah disepakati dengan PTPN yang bersedia menyediakan lahan bagi para pedagang.

“PTPN telah bersedia menyediakan lahan bagi 234 PKL untuk berjualan, sehingga para pedagang dapat melanjutkan usahanya di tempat baru,” kata Gatot, dikutip dari keterangannya, Sabtu (23/8/2025).

“Mereka kami pindahkan, bukan digusur ya,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati Subang juga akan menyediakan dana tunggu untuk para pedagang selama mereka belum bisa berjualan akibat pergeseran lokasi.

Gatot menjelaskan bahwa relokasi ini dilakukan dengan sifat sukses tanpa ekses, artinya Satpol PP Jabar tidak melakukan tindakan secara frontal.

Sebelumnya, PTPN telah mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada para pedagang, bahkan hingga SP 3 pada bulan Juni.

“Relokasi ini dilakukan karena para pedagang dan bangunan liar tersebut berpotensi mengganggu jalan dan berada di tanah milik PTPN,” jelas Gatot.

“Dengan demikian, kami berharap bahwa relokasi ini dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua pihak,” pungkasnya.

Dengan kerja sama antara Satpol PP Jabar, PTPN, dan Pemerintah Kabupaten Subang, diharapkan relokasi ini dapat memberikan solusi yang baik bagi para pedagang dan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *