Foto: Kompas.com
Dari kasus ditutupnya TikTok Shop
Bandung (BRS) – Dalam era digitalisasi yang pesat, Indonesia menghadapi tantangan baru dari TikTok Shop, sebuah platform social commerce asal China yang mendominasi pasar social commerce di Indonesia.
Selama tiga bulan pertama tahun 2023, TikTok Shop mencatat Gross Merchandise Value (GMV) sebesar $2,5 miliar, menciptakan gelombang dalam industri ini.
Namun, langkah TikTok yang menjual produk langsung dari produsen di China ke konsumen tanpa perantara, telah memicu debat panas tentang bagaimana Indonesia seharusnya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan kepentingan domestik.
Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 60 juta UMKM yang memainkan peran penting dalam perekonomian negara ini. Sebelum kedatangan TikTok Shop, pasar e-commerce di Indonesia sudah mengalami pertumbuhan pesat.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai $40 miliar pada 2022. Namun, banyak UMKM masih menghadapi kesulitan untuk bersaing di pasar digital yang semakin kompetitif ini.
Pemerintah merespon kehadiran TikTok Shop dengan pelarangan total untuk beroperasi atau berdagang di Indonesia, dan membatasinya hanya untuk beriklan.
Yulianto Suharto, seorang dosen di SBM-ITB yang juga aktif di Center for Innovation, Entrepreneurship and Leadership (CIEL) mengungkapkan, kebijakan yang cukup radikal dan kontroversial ini adalah untuk melindungi UMKM lokal, yang seringkali memiliki keterbatasan sumber daya dan modal untuk bersaing dengan perusahaan asing yang besar.
“Data dari Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB Indonesia dan menciptakan hampir 97% dari lapangan pekerjaan,” kata Yulianto dikutip dari siaran pers SBM ITB, Kamis (28/9/2023).
“Pelarangan ini akan memberikan ruang bagi UMKM lokal untuk tumbuh tanpa harus bersaing langsung dengan platform e-commerce raksasa seperti TikTok Shop,” ungkap Yulianto.
Yulianto mengemukakan, dari survei yang dilakukan oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) pada 2022, 81% dari pelaku UMKM di Indonesia menganggap persaingan dengan platform e-commerce besar sebagai tantangan utama.
“Meskipun TikTok Shop tidak dapat berdagang di Indonesia, dampak dari iklan mereka masih sangat kuat. Oleh karena itu, pelaku UMKM lokal perlu menjadi lebih kreatif dan adaptif,” ungkapnya
“Mereka harus memanfaatkan keunggulan produk lokal sebagai daya saing yang kuat,” imbuh Yulianto.
Dikemukakan juga, sebuah studi oleh Bank Dunia pada 2021 menemukan bahwa UMKM yang berhasil dalam era digital adalah yang mampu mengadopsi teknologi dan berinovasi dalam model bisnis mereka.
Pelarangan TikTok Shop juga membuka peluang bagi platform e-commerce lokal untuk berkembang lebih luas lagi. Salah satu platform lokal yaitu Tokopedia, telah menjadi salah satu pemain utama di pasar e-commerce Indonesia.
Namun, Yulianto mengingatkan, agar pemerintah juga harus mempertimbangkan risiko terkait dengan kebijakan proteksionis ini.
“Keputusan ini bisa memberikan sinyal negatif kepada investor asing, yang dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia,” ungkapnya.
Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa investasi langsung asing (FDI) ke Indonesia mencapai $22,2 miliar pada tahun 2021, naik 10% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Investor asing mungkin merasa waspada terhadap negara yang terlalu restriktif terhadap perusahaan teknologi asing, dan hal ini dapat mempengaruhi aliran investasi ke depan,” kata Yulianto.
Dalam era konsumerisme yang semakin meningkat, kebutuhan dan keinginan konsumen juga harus menjadi bagian dari pertimbangan. TikTok Shop dan platform serupa menawarkan pengalaman belanja yang dinamis dan interaktif yang tentunya akan dirindukan oleh sebagian konsumen.
“Mereka memberikan variasi dan daya tarik yang mungkin sulit untuk disaingi oleh platform e-commerce lokal,” jelas Yulianto.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa pengguna internet aktif di Indonesia mencapai lebih dari 196 juta pada tahun 2022. Ini menciptakan potensi pasar yang besar bagi e-commerce, dengan banyak konsumen yang mencari pengalaman belanja yang nyaman dan inovatif.
Alih-alih pelarangan total, Yulianto mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan regulasi yang lebih rinci dan komprehensif.
“Regulasi ini dapat mengatur dengan lebih detail aktivitas TikTok Shop di Indonesia. Misalnya, memperkenalkan batasan-batasan tertentu sehingga TikTok Shop dapat tetap beroperasi namun dengan tetap menjaga keseimbangan peluang di pasar,” ucapnya.
“Namun, di tengah euforia digitalisasi, kepentingan pelaku UMKM lokal harus tetap diperhatikan. Kunci keberhasilan mungkin tidak hanya terletak pada pelarangan, melainkan pada adaptasi dan inovasi,” tuturnya.
Menurutnya, untuk mendukung UMKM agar tetap bersaing, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah seperti membentuk kluster UMKM, memberikan pembiayaan dengan bunga rendah, meningkatkan infrastruktur, dan menyelenggarakan pelatihan.
Sementara itu, UMKM harus berinovasi, berkolaborasi, mengadopsi teknologi, dan mengoptimalkan sumber daya.
Kesimpulannya, meskipun proteksi terhadap UMKM sangat penting, pendekatan yang seimbang antara perlindungan dan adaptasi digital diperlukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.







