Bandung (BRS) – Momen yang dianggap mendebarkan bagi para pekerja tiap mendekati Idul Fitri atau Lebaran, adalah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, apakah kali ini THR dibayarkan secara full, dicicil atau malah tidak dibayarkan sama sekali.
Pemberian THR ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016 silam.
Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Terkait dengan hal ini, perusahaan di Jawa Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mengalami penurunan pada Ramadhan 2023.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, pada tahun 2020 ada sebanyak 344 perusahaan yang tidak membayar THR. Sedangkan pada tahun ini per tanggal 16 April 2023, tercatat 160 perusahaan belum membayarkan THR.
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta mengatakan bahwa perusahaan yang saat ini belum membayar THR tersebar di 27 Kota/Kabupaten.
“Saat Covid-19 mulai mewabah, tercatat 344 perusahaan, namun pada tahun ini sudah berkurang, hanya ada 160 perusahaan. Dan itupun berdasarkan aduan yang masuk baik melalui online ataupun melalui website Kemenakertrans,” ucap Joao dalam sebuah diskusi bersama Pokja Wartawan Gedung Sate di Bandung, Senin (17/4/2023).
“Aduan itu, pertama, THR dibayar tapi tidak sesuai ketentuan. Kedua, THR tidak dibayar. Ketiga, terlambat membayar,” papar Joao.
Joao menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
“Kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemerikasaan sebagai peringatan sampai kepada yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
“Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa menyampaikan, bahwa secara keseluruhan THR tahun ini lebih aman dibanding sebelumnya karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.
“Pertama PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, terbit surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu,” ucap Firman.
Dengan adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai THR ini, mewajibkan perusahaan untuk membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran.
“Beda dari saat pandemi Covid-19 lalu dimana THR kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas. THR 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan biasanya, perusahaan yang dilaporkan itu ada di daerah yang UMRnya tinggi,” pungkas Firman.






