Bandung (BRS) – Terkait dengan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang sudah ditetapkan pada Kamis (21/11) lalu, membuat sejumlah elemen serikat buruh dan pekerja se-Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa mulai dari kawasan Gedung Sate, DPRD Jawa Barat dan depan Gedung Negara Pakuan (rumah dinas Gubernur). Para buruh berencana meminta dan menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 dengan surat keputusan bukan dengan surat edaran, untuk membatalkan penetapan tersebut karena akan merugikan para buruh.
Seperti yang dikemukakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, di Bandung, Sabtu (30/11), bahwa mulai 2-4 dan 6 Desember 2019 ribuan buruh akan melakukan long march menuju Gedung Sate, lalu ke Gedung DPRD Jabar dan terakhir akan menuju ke Gedung Negara Pakuan (rumah dinas Gubernur). Para buruh akan menuntut Gubernur untuk membatalkan Surat Edaran Nomor 561/75 Yanbangsos tentang UMK Jabar tahun 2020, dan segera mengeluarkan Surat Keputusan terkait kenaikan UMK. Bagi buruh penetapan surat edaran itu dinilai sudah menyalahi aturan. Dimana seharusnya Gubernur hanya memutuskan kenaikan UMK 2020 Jabar dengan surat keputusan bukan surat edaran.
Roy menegaskan, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran. Dengan hanya menggunakan surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban untuk mematuhi nilai pembayaran UMK 2020 Jabar yang sudah disetujui gubernur.








