[ad_1]
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pengedar narkoba berinisial M (35) di samping Hotel Melawai, Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2016) lalu. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal mengatakan, ketika ditangkap M sedang membawa sepaket sabu seberat 8,78 gram.
“Untuk mengelabui petugas, sabu itu dibungkus lakban coklat,” ucap Afrisal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Afrisal menuturkan bahwa pihak kepolisian telah lama mencari pelaku tersebut. Sebab, M ternyata juga telah lama menjadi pengedar sabu untuk para konsumennya di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat kepolisian, kala itu M sedang mengedarkan sabu dikawasan Melawai. Sehingga, anggota pun langsung diturunkan ke wilayah itu, untuk mencari pengedar narkoba tersebut. ”
Saat kami tangkap, M juga sempat mencoba untuk melempar barang buktinya. Namun, terlihat dan petugas pun langsung mengamankan paket sabunya,” ucapnya. Ia melanjutkan, akhirnya M pun tak dapat menghindar saat petugas menunjukkan barang bukti.
Termasuk, ketika petugas mencocokan pesan singkat di ponselnya yang berisi tentang transaksi jual beli paket sabu itu. Kini, M dibawa petugas ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” kata Afrisal.
Penulis : Dian Ardiahanni
Editor : Indra
Sumber : Kompas
[ad_2]











