[ad_1]
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang tayangan yang mengampanyekan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di TV. Tayangan LGBT dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Komisioner KPI Idy Muzayyad, Sabtu (13/2/2016) memberi penjelasan. KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT.
Menurut Idy, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Aturan dalam P3 dan SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/ atau membenarkan perilaku tersebut,” ujarnya.
Idy juga mengingatkan bahwa dalam undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. “Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa”, ujarnya.
(dra/dra)
Sumber : DETIK
[ad_2]












