[ad_1]
Rencananya, puluhan bangunan yang terletak di RT 11, 12, 15 RW 10, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, ditertibkan pada Selasa (12/1/2016) pagi ini.
Sejumlah anggota kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sudah berkerumun di sekitar lokasi.
Dalam kerumunan itu ternyata terjadi adu mulut antara pihak kepolisian dan anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dalam perbincangan itu, pihak LBH meminta untuk menegoisasikan tindakan eksekusi rumah tersebut.
“Kita bilang ingin negoisasi tadi terkait eksekusi ini. Tapi mereka katakan kalau mau tunggu pak wali kota saja nanti,” ujar pengacara publik sekaligus kuasa hukum warga Bukit Duri Oky Wiratama kepada Kompas.com.
Meski bernegoisasi, nyatanya sempat terjadi tindakan represif terhadap salah satu anggota LBH yakni Alldo Fellix Januardy. Dia mengalami luka di bagian wajah dan dagunya.
“Tadi yang melakukan campuran ya, antara polisi dan Satpol PP, saya enggak bisa pastikan siapa,” kata Alldo.
Dalam hal ini, pihak LBH meminta agar sebelum dilakukan eksekusi, baiknya ditaati proses hukum yang berlaku.
LBH Jakarta sudah mengajukan gugatan terhadap tindakan eksekusi ini sejak 5 Januari lalu ke PTUN.
Pantauan Kompas.com, saat memasuki kawasan Bukit Duri ini juga terlihat spanduk bertuliskan ‘Save Bukit Duri. Jangan melakukan tindakan apapun daerah kami dalam proses hukum di PTUN’.
Penulis : Dian Ardiahanni
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Sumber : KOMPAS
[ad_2]












