PT KAI OPERASIKAN KA AIRLANGGA RUTE PASARSENEN – SURABAYA PASARTURI PP

Jakarta (BRS) – Masih dalam suasana HUT KAI ke 76, dan juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan terhadap pelanggan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan Kereta Api (KA) baru yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi pp.

Kepada Redaksi, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KA Airlangga ini diresmikan oleh Direktur SDM dan Umum KAI Agung Yunanto, bersama Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Danto Restyawan, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

“Pelanggan mulai hari ini dapat menikmati layanan KA Airlangga dari Stasiun Pasar Senen tujuan Surabaya Pasar Turi,” terang Joni melalui pesan whatsappnya.

Dari keterangan resmi PT KAI, Ka Airlangga dioperasikan berdasarkan penugasan Kementerian Perhubungan kepada KAI melalui surat dengan nomor KA.005/1/25/K2/DJKA/2021 pada 28 September 2021 perihal Pengoperasian KA Airlangga Sebagai KA Kewajiban Pelayanan Publik / Public Service Obligation (PSO).

Saat peresmian, Direktur SDM dan Umum KAI Agung Yunanto mengatakan, peluncuran KA Airlangga ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dan KAI dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KAI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat disertai dengan para petugas yang telah divaksin Covid-19.

“KAI berkomitmen untuk melayani lebih cepat dan lebih baik guna memberikan nilai tambah kepada pelanggan. KA Airlangga dioperasikan dalam rangka meningkatkan animo masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi kereta api sehingga dapat memulihkan roda perekonomian masyarakat. Kami bangga ditugaskan oleh Bapak Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api untuk menyelenggarakan pengoperasian KA PSO yaitu KA Airlangga sebagai bentuk peran strategis pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan,” ujar Agung Yunanto.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengatakan, hadirnya KA Airlangga ini merupakan suatu bentuk kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dalam memberikan layanan kepada semua masyarakat yang murah, andal, aman, dan nyaman.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kereta api PSO, hari ini telah dioperasikan KA Airlangga yang melayani Pasar Senen menuju Surabaya Pasar Turi. KA Airlangga hadir untuk menjadi alternatif kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” kata Danto Restyawan.

Diketahui, nama KA Airlangga terinspirasi dari nama raja pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur yang memerintah pada abad ke-11. Di akhir masa pemerintahannya, kerajaannya dibelah dua menjadi Kerajaan Kadiri dan Kerajaan Janggala bagi kedua putranya.

Tarif KA Airlangga yaitu Rp49.000 untuk jarak tempuh 0 s.d 290 km dan Rp104.000 untuk jarak tempuh lebih dari 290 km.

Tiket KA Airlangga dapat dibeli di aplikasi KAI Access, website KAI, loket, dan seluruh channel penjualan lainnya.

Disebutkan juga, bahwa jadwal keberangkatan KA Airlangga dari Stasiun Pasar Senen adalah pukul 11.30 dan tiba di Stasiun Pasar Turi pukul 23.00. Sedangkan keberangkatan KA Airlangga dari Stasiun Pasar Turi adalah pukul 12.25 dan tiba di Stasiun Pasar Senen pukul 00.10.

Rangkaian KA Airlangga terdiri dari 8 Kereta Ekonomi dengan total 848 tempat duduk. Namun kapasitas Kereta Api Jarak jauh selama masa pandemi Covid-19 adalah maksimal 70% dari total tempat duduk sesuai SE Kemenhub No 14 tahun 2020. Sehingga kapasitas KA Airlangga di masa pandemi adalah 74 tempat duduk perkereta atau total 592 tempat duduk.

“Karena termasuk KA Jarak Jauh, setiap pelanggan yang akan menggunakan KA Airlangga diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” lanjut Joni.

KAI menyediakan 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45.000. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk info selengkapnya seputar layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *