PPKM DARURAT, PT KAI MASIH TUNGGU ARAHAN PEMERINTAH

Bandung (BRS) – Terkait mulai diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Barat tanggal 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

“KAI selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di kereta api.

“Pastinya akan ada penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” ungkap Joni.

Ia menegaskan PT KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

“Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak,” tegas Joni.

Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *