Bandung – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APJAPI Jawa Barat di Bandung, Senin (26/10/2026). Kepengurusan baru ini diharapkan memperkuat profesionalisme tenaga penagihan sekaligus membangun hubungan yang lebih baik antara pelaku industri, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat.
Ketua Umum APJAPI Kevin Agatha Purba mengatakan, organisasi tersebut dibentuk pada 2023 untuk menjadi wadah bagi para profesional jasa penagihan. Kehadiran APJAPI dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi tenaga penagihan sekaligus memperbaiki citra profesi yang kerap dikaitkan dengan konflik dan kekerasan.
Menurut Kevin, pekerjaan penagihan menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Namun, praktik yang tidak sesuai aturan turut membentuk stigma negatif terhadap profesi tersebut di masyarakat.
“APJAPI harus ikut membangun teman-teman penagih agar mampu melaksanakan tugas sesuai aturan, baik peraturan OJK maupun ketentuan pemerintah dan kepolisian,” ujar Kevin.
Ia menjelaskan, peningkatan kompetensi tenaga penagihan tidak cukup hanya melalui pengakuan administratif atau kepemilikan sertifikat. Para penagih juga perlu memahami aturan hukum, waktu penagihan, keterampilan bernegosiasi, serta pendekatan humanis ketika berhadapan dengan konsumen.
Pembekalan tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik sosial sekaligus mendorong praktik penagihan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Kevin menegaskan, sertifikasi semestinya mencerminkan kemampuan nyata seseorang dalam menjalankan profesinya, bukan sekadar selembar dokumen.
“Tujuannya agar mereka dibekali ilmu yang memang harus dipahami untuk memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat,” katanya.
Dalam konteks Jawa Barat, Kevin berharap pengurus yang baru dikukuhkan segera membangun komunikasi dan kolaborasi dengan perusahaan pembiayaan serta perusahaan jasa penagihan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kolaborasi itu diperlukan untuk memetakan persoalan yang dihadapi industri, baik dari sisi konsumen, tenaga penagih, maupun pelaksanaan teknis di lapangan. Dengan memahami kondisi daerah, APJAPI diharapkan dapat merancang pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.
Kevin juga menyoroti praktik penarikan kendaraan di jalan oleh penagih yang berpotensi menimbulkan persoalan. Ia menyebut pendekatan penagihan pada dasarnya dilakukan melalui kunjungan langsung atau door to door. Dalam situasi tertentu, ketika konsumen atau kendaraan sulit ditemukan, penagih bisa menghadapi kendala di lapangan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak membenarkan penggunaan kekerasan. Menurutnya, penagih perlu mengutamakan komunikasi dan menghindari tindakan yang memicu konflik.
“Sebetulnya tidak perlu harus dengan kekerasan. Banyak cara humanis yang bisa dilakukan. Kalau diperlukan, persoalan bisa dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan atau kantor polisi sebagai tempat yang lebih netral untuk meminimalkan konflik sosial,” ujarnya.
Kevin juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memeriksa identitas petugas yang datang untuk melakukan penagihan. Menurut dia, penagih perlu membawa identitas diri, sertifikat yang dipersyaratkan, serta surat tugas yang menjelaskan perusahaan tempatnya bekerja dan pihak yang memberikan penugasan.
Konsumen, kata Kevin, berhak meminta petugas menunjukkan dokumen tersebut untuk memastikan kejelasan identitas dan kewenangan penagihan.
“Wajib bagi konsumen untuk mempertanyakan identitas dan surat tugas penagih. Itu untuk memastikan bahwa mereka benar-benar menjalankan tugas secara resmi,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan penagihan harus dilakukan melalui perusahaan berbadan hukum yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, petugas menjalankan tugas atas nama perusahaan yang memberikan penugasan, bukan bertindak semata-mata atas nama pribadi.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan APJAPI Ndita Herry Pramana Ginting menegaskan, pengukuhan pengurus DPD APJAPI Jawa Barat bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab organisasi untuk memberikan kontribusi nyata bagi industri jasa penagihan.
“Pengukuhan ini bukan hanya seremoni, tetapi juga bagaimana kita membentuk komitmen terhadap organisasi. Kita sudah berjanji sejak awal bahwa dalam lima tahun APJAPI diharapkan bisa menjadi mitra strategis pemerintah,” ujar Ndita.
Menurutnya, APJAPI perlu mengambil peran dalam memberikan edukasi, mendorong standardisasi kompetensi, serta membangun komunikasi dengan regulator dan pemangku kepentingan. Organisasi juga diharapkan dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan industri jasa penagihan.
Ndita menilai Jawa Barat memiliki potensi besar untuk memperkuat peran APJAPI karena aktivitas ekonomi dan pembiayaan yang luas di 27 kabupaten dan kota. Karena itu, pengurus daerah diminta segera membangun sinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, dan perusahaan pembiayaan.
“Setelah dikukuhkan, pengurus harus langsung bekerja, membangun kemitraan, dan memberikan manfaat bagi organisasi. Kita ingin DPD APJAPI Jawa Barat semakin solid, responsif, dan mampu memberikan solusi,” katanya.
Pengukuhan pengurus dihadiri jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), pengurus daerah, serta perusahaan anggota APJAPI. Rangkaian acara meliputi pembacaan surat keputusan DPP APJAPI, pengucapan sumpah jabatan, dan penandatanganan berita acara pengukuhan.
Kepengurusan DPD APJAPI Jawa Barat dipimpin Eka Krisna Sukma Rahayu sebagai ketua, didampingi Yoga Rhesana Tristantyo sebagai sekretaris dan Bayu Adhijaksa Pangestu sebagai bendahara. Adapun Taufik Bayudinni Kusumah menjabat Kepala Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Yufitra Adha Sianipar sebagai Kepala Bidang Hukum, serta Dindin Kamiludin sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat.
APJAPI mengusung nilai Solidaritas, Integritas, dan Profesionalisme (SIP) sebagai landasan organisasi dalam mendorong praktik jasa penagihan yang bertanggung jawab, profesional, dan sesuai regulasi.










