Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terus menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aset pemerintah, termasuk trotoar dan saluran drainase. Dari Januari hingga Oktober ini, hampir 940 bangunan telah ditertibkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan trotoar, saluran drainase, dan lahan milik pemerintah tidak digunakan untuk mendirikan bangunan liar.
“Tidak ada bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,” kata Sukma di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum. Trotoar harus dapat digunakan pejalan kaki, sedangkan saluran drainase perlu dijaga agar tidak terhambat oleh bangunan yang berdiri di atasnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Sukma, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa digunakan dari reruntuhan bangunan yang dibongkar.
Sukma menjelaskan, petugas akan melanjutkan kegiatan dengan membersihkan lokasi pada hari berikutnya. Setelah pembersihan selesai, garis Pol PP Line akan dipasang untuk menandai area yang telah ditertibkan.
“Untuk hari ini, kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengambil barang berharga dari reruntuhan. Besok kami akan melakukan pembersihan dan pemasangan garis Pol PP Line,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara gabungan oleh Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan rekapitulasi sementara yang disampaikan Sukma, jumlah bangunan yang telah ditertibkan melalui kegiatan gabungan tersebut hingga Oktober 2026, mencapai hampir 940 unit bangunan














