Bandung (BRS) – Sebanyak 14.164.401 pelanggan menggunakan layanan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal dengan skema Public Service Obligation (PSO) yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selama Januari–September 2026. Jumlah tersebut meningkat 7,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang tercatat sebanyak 13.155.181 pelanggan.
PSO merupakan skema kewajiban pelayanan publik melalui penugasan pemerintah untuk menyediakan layanan kereta api kelas ekonomi dengan tarif yang ditetapkan sesuai ketentuan. Skema ini bertujuan menjaga ketersediaan transportasi berbasis rel yang terjangkau bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, menyebut layanan KA PSO membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan mobilitas, mulai dari bekerja, menempuh pendidikan, berdagang, mengakses layanan kesehatan, hingga mengunjungi keluarga di kota lain.
“Tarif kereta api yang terjangkau dapat membantu masyarakat mengatur pengeluaran perjalanan. Dukungan pemerintah melalui PSO turut menjaga agar masyarakat memiliki pilihan transportasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonominya,” sebut Anne, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan data kinerja komersial KAI periode Januari–September 2026, layanan KA Jarak Jauh PSO melayani 8.862.107 pelanggan, meningkat sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 8.517.769 pelanggan.
Sementara itu, lanjut Anne, KA Lokal PSO mencatat 5.302.294 pelanggan atau tumbuh sekitar 14,3 persen dibandingkan Januari–September 2025 yang mencapai 4.637.412 pelanggan.
Menurut Anne, peningkatan jumlah pelanggan tersebut menunjukkan pentingnya layanan kereta api ekonomi untuk mendukung mobilitas masyarakat, baik dalam perjalanan antarkota maupun aktivitas sehari-hari di wilayah regional.
“Setiap pelanggan memiliki kebutuhan perjalanan yang berbeda. Ada yang bepergian untuk bekerja, belajar, menjalankan usaha, atau pulang ke kampung halaman. Layanan dengan tarif terjangkau membantu masyarakat merencanakan perjalanan sesuai kebutuhan,” katanya.
Sejumlah kereta api jarak jauh kelas ekonomi yang memperoleh penugasan PSO antara lain KA Airlangga relasi Pasar Senen–Surabaya Pasarturi, KA Bengawan relasi Pasar Senen–Purwosari, KA Kahuripan relasi Kiaracondong–Blitar, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan–Ketapang, serta KA Serayu.
Layanan tersebut menghubungkan berbagai kota dan wilayah sehingga masyarakat memiliki alternatif transportasi untuk menunjang kegiatan ekonomi, pendidikan, maupun kebutuhan keluarga.
Adapun KA Lokal PSO berperan dalam menghubungkan kawasan permukiman dengan pusat aktivitas masyarakat, termasuk tempat kerja, pasar, sekolah, dan fasilitas pelayanan publik di sepanjang jalurnya.
Anne menegaskan, keterjangkauan tarif perlu diimbangi dengan keselamatan, keandalan operasional, dan kualitas pelayanan. Karena itu, KAI terus menjalankan penugasan sesuai ketentuan serta menjaga kesiapan dan melakukan perawatan sarana untuk mendukung keberlangsungan layanan.
Pelaksanaan PSO merupakan bagian dari kerja sama pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan operator perkeretaapian. Melalui skema ini, pemerintah mendukung penyediaan layanan kereta api sesuai kebutuhan pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan operasional dan standar keselamatan.
“Kebermanfaatan transportasi publik dapat dilihat dari kemampuannya membantu masyarakat menjalankan aktivitas dan mengakses berbagai kesempatan. Kami berharap layanan kereta api dengan dukungan PSO terus menjadi pilihan perjalanan yang terjangkau, aman, dan andal,” tutup Anne.














