Sumatera Selatan (BRS) – Tabrakan dua kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) di emplasemen Stasiun Talang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (15/10/2026) dini hari, kembali menyoroti pentingnya sistem keselamatan perkeretaapian. Insiden tersebut menyebabkan lokomotif dan sejumlah gerbong terguling serta anjlok, sementara dua kru kereta dilaporkan mengalami luka-luka.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.30–02.36 WIB di Jalur I emplasemen Stasiun Talang Baru, Desa Talang Baru, Kecamatan Peninjauan, wilayah operasional Divisi Regional IV Tanjungkarang.
Dua rangkaian yang terlibat adalah KA 4045 dan KA 4136. Berdasarkan laporan awal, KA 4045 memasuki jalur yang sama dengan KA 4136 yang sedang berhenti. Benturan mengakibatkan kerusakan pada kedua rangkaian.
Insiden tersebut juga berdampak terhadap operasional kereta api di lintas terkait. Sejumlah perjalanan terganggu, termasuk pembatalan perjalanan KA penumpang Rajabasa relasi Tanjungkarang–Kertapati Palembang pulang-pergi, sebagaimana dilaporkan dalam informasi awal kejadian.
Pengamat perkeretaapian Joni Martinus menilai, tabrakan di emplasemen stasiun menjadi persoalan serius karena area tersebut semestinya dilindungi sistem pengamanan operasional.
“Keselamatan perjalanan kereta api di stasiun bergantung pada berbagai unsur, mulai dari sistem persinyalan, peran petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), hingga koordinasi dengan pusat kendali,” kata Joni dalam kererangannya.
Karena itu, ia menilai penyebab kecelakaan perlu ditelusuri secara menyeluruh, baik dari aspek operasional, kondisi sumber daya manusia, maupun keandalan sarana dan prasarana.
Joni mengemukakan sejumlah kemungkinan yang perlu diperiksa dalam investigasi. Di antaranya, pelanggaran sinyal berhenti atau Signal Passed at Danger (SPAD), menurunnya konsentrasi maupun kewaspadaan masinis dan asisten masinis, serta kemungkinan gangguan sistem persinyalan.
” Kemungkinan lain yang perlu ditelusuri meliputi penyimpangan prosedur operasional, gangguan teknis pada sistem pengereman, serta kondisi lingkungan yang dapat mengurangi jarak pandang, seperti kabut tebal atau kabut asap,” jelasnya.
Namun, berbagai faktor tersebut masih berupa kemungkinan yang disampaikan pengamat dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab kecelakaan.
Joni, yang juga menjabat Ketua Bidang Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sumatera Selatan, menyatakan prihatin atas insiden yang menimbulkan korban luka, kerusakan sarana, serta gangguan perjalanan kereta api.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak terkait untuk memperkuat sistem keselamatan.
“Evaluasi dan perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, seperti pembenahan dan peningkatan pembinaan SDM, penerapan prosedur operasional yang ketat, serta memastikan keandalan sarana dan prasarana,” ucapnya.
Ia juga mendorong investigasi dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi penyebab teknis maupun operasional, sehingga langkah perbaikan dapat didasarkan pada temuan yang objektif.
Lebih lanjut Joni menilai, insiden tabrakan kereta api harus menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya menyangkut keselamatan awak, tetapi juga kelancaran angkutan barang dan penumpang.
Kereta api memiliki massa yang besar dan membutuhkan jarak pengereman panjang. Ketika terjadi benturan, energi yang dihasilkan dapat menyebabkan kerusakan berat. Selain itu, kereta berjalan pada jalur tetap sehingga tidak dapat bermanuver untuk menghindari tabrakan seperti kendaraan di jalan raya.
Untuk memperkuat keselamatan, Joni mengusulkan sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya adalah modernisasi sistem persinyalan agar pengaturan perjalanan kereta semakin andal dan risiko kesalahan operasional dapat ditekan.
Ia juga menyoroti kebutuhan pengembangan jalur ganda (double track) pada lintas yang masih menggunakan jalur tunggal. Menurutnya, keterbatasan kapasitas jalur dapat meningkatkan kompleksitas pengaturan perjalanan, memperpanjang waktu tunggu, serta memicu efek berantai ketika terjadi gangguan.
Selain infrastruktur, koordinasi antara pusat kendali, PPKA, dan masinis perlu diperkuat melalui komunikasi yang efektif dan informasi operasional secara tepat waktu.
Aspek pengelolaan kelelahan awak kereta juga menjadi perhatian. Audit jam kerja, kecukupan waktu istirahat, serta pemeriksaan kondisi kesehatan fisik dan mental kru sebelum bertugas dinilai penting untuk menjaga kewaspadaan selama perjalanan.
“Pada dasarnya bisnis transportasi adalah bisnis keselamatan dan pelayanan, maka sepatutnya tidak boleh ada tabrakan kereta api. Semua pihak terkait wajib berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Joni menambahkan, penanganan insiden perlu menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar akar penyebab kecelakaan dapat diketahui secara objektif.
“Terlepas dari semua itu, kita menunggu pihak terkait menindaklanjuti hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menemukan akar penyebab teknis maupun operasional secara objektif,” tutup Joni.















