Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah memetakan sejauh mana emisi kendaraan bermotor berkontribusi terhadap kualitas udara perkotaan. Upaya tersebut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung melalui Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2026 yang digelar pada 11-14 Agustus 2026.
Dalam kegiatan ini, DLH tidak hanya melakukan uji emisi kendaraan secara gratis, tetapi juga memantau kualitas udara di tepi jalan atau roadside monitoring di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bandung, Fiziarita, mengatakan data yang diperoleh dari kegiatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat hubungan antara emisi kendaraan dengan kondisi udara di Kota Bandung.
“Dengan adanya kegiatan ini tentunya kita nanti akan mengetahui sebenarnya apakah kendaraan bermotor itu mempengaruhi kualitas udara Kota Bandung atau tidak. Nanti kita akan menentukan kebijakan seperti apa berdasarkan hasil dari uji emisi ini,” ujar Fiziarita, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, hasil EKUP akan memberikan gambaran lebih konkret mengenai kondisi emisi kendaraan yang beroperasi di Kota Bandung. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu dasar pemerintah dalam menentukan langkah pengendalian pencemaran udara.
Terlebih, berdasarkan data pelaksanaan EKUP, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Bandung pada 2026 tercatat sebesar 74,42. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 27 Tahun 2021, angka tersebut masih berada dalam kategori baik, yakni pada rentang nilai 70 hingga kurang dari atau sama dengan 90.
Meski demikian, pemantauan tetap diperlukan karena kualitas udara perkotaan dipengaruhi berbagai sumber pencemar, salah satunya aktivitas transportasi.
Karena itu, DLH Kota Bandung membuka layanan uji emisi gratis bagi kendaraan dinas operasional, kendaraan pribadi milik karyawan, hingga kendaraan masyarakat umum. Pengujian menyasar kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar dengan target mencapai 500 kendaraan setiap hari.
Melalui pengujian tersebut, kondisi gas buang kendaraan dapat diketahui dan dibandingkan dengan ambang batas emisi yang telah ditetapkan. Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi kendaraan yang digunakan sehari-hari.
Selain menguji kendaraan, DLH melakukan roadside monitoring untuk mendapatkan gambaran kualitas udara secara langsung di sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi kegiatan.
Pada Selasa (11/8), uji emisi digelar di Jalan Pajajaran, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, tepatnya di depan Sentra Wyata Guna. Lalu Rabu (12/8), di Jalan Soekarno Hatta No. 438 D, kawasan Astra Biz Center, Kelurahan Pasirlayur, Kecamatan Regol.
Selanjutnya, Kamis (13/8), tempat pengujian emisi ada di Jalan Buah Batu No. 62, 72, dan 82, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Pelaksanaan EKUP 2026 merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam memantau sekaligus mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang bersumber dari sektor transportasi. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai pengendalian pencemaran udara dan pengujian emisi kendaraan bermotor.
DLH Kota Bandung melaksanakan kegiatan tersebut bekerja sama dengan Asosiasi Bengkel Indonesia (Asbekindo), serta mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, dan unsur kewilayahan setempat.









