Garut (BRS) – Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Hal itu tercermin dari besarnya hasil penindakan yang dilakukan aparat sepanjang hampir satu tahun terakhir, dengan total lebih dari 44 juta batang rokok ilegal berhasil disita dan dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Alun-alun Garut, Rabu (24/6/2026).
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai mencapai Rp65,1 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp32,9 miliar. Jumlah tersebut menjadi gambaran masih tingginya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di berbagai wilayah Jawa Barat.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Seluruh barang tersebut berasal dari operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap jutaan batang rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran masyarakat dan pelaku usaha menjadi faktor penting untuk memutus rantai distribusi produk ilegal tersebut.
“Kalau tidak ada yang menjual, tentu tidak akan ada yang membeli. Karena itu kami mengajak masyarakat dan pedagang untuk tidak lagi memperdagangkan maupun mengonsumsi rokok ilegal,” ucap Gubernur yang kerap disapa KDM.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan mekanisme pelaporan berbasis digital agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
“Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online. Siapa yang melapor akan diberikan apresiasi,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menilai upaya pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui operasi penindakan, tetapi juga lewat edukasi kepada masyarakat.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.
Menurut Djaka, masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Besarnya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan masih perlu diperkuat agar kebocoran penerimaan negara dapat ditekan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi industri rokok legal.








