Pemkot Bandung Siapkan Skema Pembayaran Gaji Karyawan Bandung Zoo

Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan keberlangsungan nasib ratusan pekerja di Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) dengan mengontrak mereka sebagai tenaga ahli selama masa transisi pengelolaan.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna Aju menjelaskan, para pekerja Bandung Zoo telah resmi dikontrak oleh Pemkot sejak 25 Maret 2026. Skema ini bersifat sementara, menunggu penetapan pengelola baru melalui proses lelang.

“Untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kita meng-hire mereka sebagai tenaga ahli terhitung mulai 25 Maret,” ujar Bariati di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Ia mengungkapkan, kontrak tersebut berlaku hingga 24 Mei 2026. Durasi ini disesuaikan dengan target Pemkot Bandung yang menargetkan pengelola baru sudah ditetapkan sebelum awal Mei.

“Kontrak kerja ini dimulai dari 25 Maret dan akan berakhir di tanggal 24 Mei 2026, dengan asumsi sebelum tanggal itu sudah ada pengelola baru,” jelasnya.

Menurut Bariati, status tenaga ahli dipilih karena keahlian para pekerja Bandung Zoo tidak bisa digantikan sembarang orang. Profesi seperti keeper (perawat satwa) hingga dokter hewan membutuhkan kompetensi khusus.

“Ini berbeda dengan kontrak kerja seperti PKWT. Ini kontrak tenaga ahli karena keahlian mereka jarang dimiliki orang lain,” katanya.

Total pekerja yang dikontrak mencapai 121 orang. Mereka akan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta per bulan.

“Untuk nilai kita sesuaikan dengan UMK yang berlaku di Kota Bandung,” ucap Bariati.

Pemkot Bandung juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp568,7 juta per bulan untuk membayar gaji para pekerja tersebut. Anggaran ini dialokasikan selama dua bulan masa transisi.

“Per bulannya sekitar Rp568.700.000, dan ini untuk dua bulan masa transisi,” jelasnya.

Selain itu, sebelum Lebaran, para pekerja juga telah menerima bantuan santunan yang bersumber dari kolaborasi Pemkot Bandung dan Baznas Kota Bandung.

“Pemerintah Kota Bandung juga sudah memberikan santunan sebelum Lebaran melalui kolaborasi dengan Baznas,” tambahnya.

Terkait tunggakan gaji pekerja dari Februari hingga 24 Maret 2026, Bariati menyebut persoalan tersebut telah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk tunggakan Februari sampai Maret, alhamdulillah sudah dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Meski telah dikontrak oleh Pemkot, Bariati menegaskan para pekerja tetap berstatus sebagai pegawai Yayasan Margasatwa sebagai pemberi kerja sebelumnya. Kontrak tenaga ahli ini tidak menghapus status kepegawaian mereka.

“Mereka tetap menjadi pegawai dari pemberi kerja sebelumnya, hanya saja saat ini dipekerjakan sebagai tenaga ahli oleh pemerintah,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung optimistis proses lelang pengelola baru dapat selesai tepat waktu. Targetnya, sebelum 5 Mei 2026 sudah ada pemenang yang akan mengambil alih pengelolaan Bandung Zoo.

“Kami tidak berharap ada keterlambatan. Secara timeline sebelum 5 Mei sudah ada pengelola baru,” katanya.

Sebagai penutup, Disnaker mengimbau para pekerja untuk tetap bekerja secara optimal, terutama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan satwa selama masa transisi.

Sebelumnya, Pemkot Bandung melalui kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan telah memastikan perlindungan terhadap pekerja Bandung Zoo selama masa transisi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan operasional dan gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *