Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyiapkan langkah transisi bagi dunia industri menjelang penerapan larangan truk over dimension over loading (ODOL) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini dipastikan tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga penataan sistem logistik agar tetap efisien dan berkeadilan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, larangan truk ODOL menjadi komitmen serius pemerintah daerah dalam menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kita sudah menggelontorkan anggaran besar untuk membangun jalan. Tahun ini saja sampai Rp3 triliun. Tapi percuma kalau tiap tahun rusak lagi karena truk kelebihan muatan,” ujarnya dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta II, dan AQUA Group, baru-baru ini.
Menurut Dedi, pelarangan ODOL bukan semata kebijakan pembatasan, tetapi langkah untuk menciptakan tata niaga yang lebih adil. Ia menilai selama ini praktik ODOL hanya menguntungkan sebagian pelaku industri besar, sementara kerusakan infrastruktur ditanggung masyarakat.
“Mulai 2 Januari 2026, semua harus ganti armada sesuai aturan. Di sektor tambang sekalipun, wajib pakai truk dua sumbu. Ini bukan soal melarang, tapi soal keadilan ekonomi,” tegasnya.
Bupati Subang Reynaldy menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat sebagai langkah pendukung kebijakan provinsi. Ia menyebut, pembatasan jam operasional dan penggantian armada justru bisa meningkatkan efisiensi pengangkutan.
“Kalau pakai kendaraan lebih kecil, bisa tetap jalan sesuai aturan tanpa ganggu jam sibuk masyarakat. Justru distribusi bisa lebih lancar,” jelasnya.
Sementara itu, AQUA Group menyatakan siap menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, proses transisi dinilai membutuhkan waktu karena menyangkut penyesuaian armada dan koordinasi dengan mitra logistik.
Pemprov Jabar berencana memperkuat koordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi. Pemerintah juga mendorong industri mempercepat modernisasi sistem logistik yang ramah infrastruktur dan berkelanjutan.
Larangan truk ODOL diharapkan menjadi momentum perubahan besar di sektor transportasi barang di Jawa Barat, dari sistem angkut yang merusak menuju sistem distribusi yang tertib, aman, dan adil bagi semua pihak.







