Bandung (BRS) – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung tidak lama lagi akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) untuk melakukan pemilihan Ketua DPC PERADI Bandung Periode 2023-2028.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada teman-teman media, saya sudah memantapkan diri untuk maju menjadi salah satu calon ketua PERADI Kota Bandung pada muscab PERADI yang akan digelar 18 Oktober 2023 mendatang,” ucap M. Ali Nurdin usai acara deklarasi pencalonan dirinya di Bumi Sangkuriang Kota Bandung, Jumat (6/10/2023).
“Sudah saatnya PERADI Bandung mengedepankan paradigma baru, dimana tidak lagi dan tidak harus lagi pemimpin itu dilayani, namun seharusnya pemimpin itu yang melayani,” tegas Ali Nurdin.
Lebih lanjut Ali Nurdin mengatakan, DPC PERADI Bandung harus juga membangun keberlangsungan regenerasi dan kaderisasi agar tetap dapat menjaga marwah PERADI sebagai single bar, memberikan kemudahan pelayanan untuk anggota secara modern, menyejajarkan posisi advokat dengan 3 pilar penegak hukum lainnya.
“Saya pastikan keberlangsungan regenerasi dan kaderisasi di DPC PERADI Bandung ini akan berjalan dalam satu periode saja,” kata Ali Nurdin.
Menyoal tentang tantangan advokat kedepan, Ali Nurdin mengatakan bahwa hukum sangat dinamis sehingga perlu bagi advokat untuk menguasai hal-hal yang baru, diantaranya adalah teknologi dan digitalisasi.
Diketahui sebelumnya, pada 26 September 2023 lalu, advokat yang telah menjalani profesinya lebih dari 20 tahun ini, sudah menyerahkan seluruh berkas persyaratan untuk menjadi Ketua DPC PERADI Bandung ke Graha PERADI di Jalan Talaga Bodas Bandung.
Sebagai informasi Ali Nurdin merupakan advokat asal Kota Bandung. Namanya dikenal setelah memutuskan menjadi pengacara tersangka kasus penipuan First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman meski pada akhirnya memilih mundur.
Ali Nurdin juga dikenal sebagai pengacara dari suami kedua mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana yang sempat bersitegang dengan kedua anak komedian Sule, Rizky Febian dan Putri Delina terkait harta warisan.