Bandung (BRS) – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan, dari hasil investigasi, ada 80 kasus pemalsuan dokumen dari 4.700 pelaku kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ditegaskan Gubernur, modus para pelaku bisa dikatakan hanya satu, yaitu dengan mengubah barcode yang terdapat di kartu keluarga (KK), guna mengecoh panitia PPDB, sehingga bisa masuk ke sekolah yang diinginkan melalui zonasi.
“4700 nanti akan dibatalkan, ini masih dalam pembahasan. Nanti setelah dibatalkan akan ditindaklanjuti. 80 kasus pemalsuan dokumen sudah dilaporkan ke kepolisian,” tegas Ridwan Kamil.
“Jadi modusnya itu KK-nya diubah QR code. Pada saat panitia scan, QR code tidak (terkoneksi) ke Disdukcapil pusat tapi ke Disdukcapil palsu. Seolah-olah beralamat dekat sekolah,” imbuhnya usai siaran keliling (sarling) di Kabupaten Sumedang, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, pemalsuan ini sudah tidak dapat ditolerir, karena merugikan banyak pihak. Maka dari itu, Pemprov dengan tegas melaporkan masalah ini ke ranah hukum, sebagai efek jera.
“Sudah berani memalsukan dokumen negara, itu pidana. Jadi dilaporkan ke polisi. Pemprov Jabar sangat tegas, tidak menoleransi hal-hal yang sifatnya melanggar aturan,” kata Ridwan Kamil.
Tidak hanya itu, Pemprov Jabar juga akan mengajukan evaluasi PPDB 2023 ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), agar kejadi serupa tidak lagi terulang.
“Mengajukan evaluasi menyeluruh PPDB untuk tahun depan supaya lebih baik. Apakah masih zonasi atau tidak, nanti akan kita serahkan dalam proses evaluasi,” pungkas Gubernur.
Foto: impresinews.com







