Bandung (BRS) – Dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadikan Pemerintah harus menaikkan iuran pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Cucu Zakaria, di Bandung, Senin (16/12) mengatakan bahwa adanya peraturan baru ini menjadi sebuah keharusan yang harus diterima oleh masyarakat, namun kenaikan ini juga diiringi dengan ada peningkatan fasilitas kesehatan.
Menurut Cucu, setelah iuran disesuaikan, maka terjadi perubahan jumlah yang harus ditanggung oleh peserta masing-masing kategori. Kategori Peserta Mandiri yaitu Kelas I menjadi Rp 160.000, Kelas ll menjadi Rp 110.000 dan Kelas lll menjadi Rp 42.000. Untuk kategori karyawan atau pekerja, yang terdampak kenaikan adalah yang memiliki upah Rp 8 juta – Rp12 juta per bulan atau 3 persen dari total pekerja.
“Penyesuaian iuran tersebut berdampak menambah iuran sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per pekerja. Nilai ini sebenarnya kecil karena termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri), dan 3 orang anak. Artinya beban pekerja adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan,” ucap Cucu.
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari pejabat negara, ASN Pusat, prajurit dan anggota Polri, kenaikan berlaku mulai 1 Oktober dengan jumlah iuran adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan batas atas gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta. Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan dengan jumlah iuran adalah setara Kelas Ill yaitu Rp 42.000 per bulan per orang.
Seiring akan naiknya iuran BPJS Kesehatan, beberapa program pun dihadirkan untuk meningkatkan pelayanan. Mulai dari layanan jemput bola, kemudahan akses perubahan kelas, BPJS siap membantu hingga layanan petugas di rumah sakit tertentu.








