UPAH MINIMUM KOTA/KABUPATEN DI JAWA BARAT TAHUN 2020, NAIK

Bandung – Pada Kamis (21/11) pukul 22.00 WIB, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran upah minumum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI), di Gedung Sate, Bandung, Jumat (22/11), Kadisnakertrans Jabar Ade Afriandi mengumumkan penetapan UMK tersebut. Menurut Ade, UMK kali ini mengalami kenaikan 8.51 persen. Dan UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp 4.594.324,54 dan terendah ditempati oleh Kota Banjar sebesar Rp 1.831.884,83.

Lebih lanjut Ade mengatakan, bahwa UMK tahun 2020 adalah UMK yang berada di atas UMP Jabar tahun 2020 sebesar Rp 1.810.351,36. Besaran upah yang sudah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *