MENJADI TAAT PAJAK DARI PROGAM DOUBLE UNTUNG 10-10

Bandung – Bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan 10 November 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menghadirkan program Double Untung 10-10 dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.

Dalam gelaran Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate Bandung, Jumat (8/11), Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, program ini dimulai dari tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019. Program ini menghadirkan bebas denda pajak kendaraan (amnesti) untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih).

Lebih lanjut Hening menyampaikan, bahwa Pemprov Jabar selain menyasar Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU), atau para pengemplang pajak kendaraan, juga ditujukan kepada kendaraan dinas milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan pemerintah di kabupaten dan kota yang juga mengemplang pajak.

Menurutnya, dari data KTMDU atau yang mengemplang pajak kendaraan sudah mencapai 25,07 persen dari 16 juta lebih kendaraan. Lebih dari itu, Hening mengatakan penyasaran KTMDU ini merupakan salah satu potensi pendapatan daerah. Pajak kendaraan bisa dikatakan sebagai tulang punggung sumber pendapatan Jabar. Dan diharapkan, program ini bisa menjadi daya tarik masyarakat yang menunggak pajak cukup lama, serta yang berpikir tunggakannya sangat besar, agar bisa kembali memanfaatkan kendaraannya dan menjadi taat bayar pajak kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *