UMP JAWA BARAT TAHUN 2020 NAIK

Bandung (BRS) – Dalam gelaran Jabar Punya Informasi (JAPRI), Jumat (1/11), Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Daud Ahmad, menginformasikan mengenai penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 1 November 2019 lalu.

Didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi, Daud memaparkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2020 menjadi sebesar Rp 1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp 141.978,53 atau 8.51% dari tahun lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2020 nanti.

Menurut Daud, penetapan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara itu, Ade Afriandi menambahkan, bahwa UMP Jabar ini berlaku untuk pekerja yang baru masuk kerja atau masa kerja di bawah 1 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *