UMP TAHUN 2022 JABAR NAIK 31 RIBU RUPIAH

Bandung (BRS) – Dalam jumpa pers yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Sabtu (20/11/2021), Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar untuk tahun 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72% dari tahun 2021 menjadi Rp1.841.487,31 dimana pada 2021 UMP Jabar sebesar Rp1.810.351.

“UMP Jabar tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Jadi ada kenaikan sebesar 1,72 persen,” paparnya.

Setiawan menegaskan, penghitungan UMP 2022 ini adalah yang pertama kali menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan, dan kenaikan ini tidak berlaku untuk semua kabupaten/kota di Jabar.

“Dari perhitungan simulasi ada 16 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan sekitar 1,06 persen. Dan 11 Kabupaten/Kota tidak mengalami kenaikan,” tegas Setiawan.

“Perlu diketahui, di dalam PP 36 tahun 2021, ada batas atas dan batas bawah. Salah satu klausanya apabila batas atas sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan kita harus mengikuti dari tahun berjalan ini. sehingga ada 11 kota kabupaten yang tidak mengalami kenaikan,” imbuhnya.

Setiawan melanjutkan, penetapan UMP 2022 ini juga berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja,” ucap Setiawan.

Penetapan UMP ini, kata Setiawan, diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun. Adapun yang masa kerjanya di atas 1 tahun, maka upah yang berlaku dihitung menggunakan struktur dan skala pengupahan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja atau manajemen dengan buruh atau dengan serikat pekerja.

“UMP tahun 2022 ini, lanjut Setiawan, mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022 mendatang,” kata Setiawan.

Disinggung mengenai pengusaha atau perusahaan yang melakukan penangguhan kenaikan, Setiawan menegaskan, bahwa berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan, karena ketika tiba saatnya ditentukan oleh pemda kab/kota.

“UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021 mendatang,” tutup Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *