Bandung (BRS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan 4 (empat) bakal pasangan calon menjadi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2024.
“Kami telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024,” ucap Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni usai rapat pleno KPU Jabar di Holiday Inn Pasteur Bandung, Minggu (22/9/2024).
“Jadi pada tanggal 22 September 2024 pukul 14.30 WIB, kami melakukan rapat pleno tertutup terkait dengan empat paslon,” terang Ummi.
Ummi menyatakan, keempat bakal pasangan calon telah memenuhi syarat dan resmi ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Dan ditetapkan 4 paslon karena sudah memenuhi syarat semuanya, karena pada jeda kemarin di tanggal 15-18 September ini kita membuka tanggapan masyarakat dan untuk 4 bakal calon ini nihil,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon berjalan dengan lancar.
“Sebenarnya kalau kita melihat di tanggal 14, kami menerbitkan berita acara hasil penelitian dan verifikasi faktual terhadap syarat calon perbaikan kepada seluruh paslon yang dihadiri tim LO dan Bawaslu,” kata Adie.
Dengan cepatnya proses perbaikan persyaratan administrasi yang dilakukan keempat paslon, KPU Jabar kemudian tinggal menunggu tanggapan dari masyarakat.
“Kami menunggu pada tanggal 15-18 September apakah ada tanggapan dari masyarakat, kalau seandainya ada maka akan kami verifikasi tanggapan tersebut sampai 21 September kemarin,” ungkapnya.
Dikarenakan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait pendaftaran keempat paslon, maka kata Adie, rapat penetapan pasangan calon bisa dilaksanakan lebih cepat.
“Setelah kami lihat pada tanggal 18 September sampai pukul 23:59 WIB, tidak ada satu pun warga yang menyampaikan tanggapan, sehingga kami nyatakan tanggapan masyarakat nihil untuk seluruh 4 paslon tersebut, sehingga pada hari ini kita bisa menetapkan rapat penetapan dan sudah lebih cepat kalau seandainya ada klarifikasi tanggapan,” jelasnya.
Adie melanjutkan, setelah penetapan pasangan calon, maka tahapan pilkada selanjutnya adalah pengundian nomor urut.
Perlu diketahui, pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan dilaksanakan hari Senin 23 September 2024 mulai pukul 19.00 WIB di Kantor KPU Jabar.
“Dan untuk persiapan pengundian nomor urut, hari ini kami akan rapat koordinasi di kantor, disamping juga untuk persiapan-persiapan kampanye dan juga laporan dana kampanye dengan seluruh paslon yang sudah ditetapkan hari ini,” jelas Adie.
Dalam pengundian nomor urut pasangan calon nanti, lanjut Adie, KPU Jabar akan mengundang seluruh pasangan calon untuk hadir.
“Tapi kalau misalnya ada paslon yang memang berhalangan karena ada darurat itu bisa memberikan surat resmi bahwa yang bersangkutan tidak bisa dan mewakilkan kepada tim,” pungkas Adie.