KENALI BERAGAM JENIS AKSI KORPORASI PERUSAHAAN

Bandung (BRS) – Setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), atau yang disebut Perusahaan Tercatat, wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik, untuk menyampaikan informasi yang transparan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Kepala BEI Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Reza Sadat Shahmeini, dalam rilis BEI Jabar yang diterima Sonora Bandung memaparkan, aksi korporasi merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja, nilai buku saham, harga saham dan kepemilikan saham investor atas perusahaan itu sendiri.

“Seluruh pemegang saham baik pemegang saham pengendali, utama dan publik, harus mendapatkan informasi yang setara dan lengkap atas hal tersebut. Sehingga setiap pemegang saham atau calon investor dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dalam berinvestasi terhadap saham Perusahaan Tercatat itu,” papar Reza di Kantor BEI Jabar jl. Phh. Mustopa no. 33 Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).

Reza menambahkan, pemegang saham harus mengenali beragam aksi korporasi perusahaan, seperti:

Aksi korporasi pertama yaitu Initial Public Offering (IPO), yaitu ketika suatu perusahaan membutuhkan penambahan modal (pendanaan) eksternal, dengan pertama kali menawarkan atau menjual sebagian atau seluruh sahamnya melalui pasar modal kepada publik serta mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar dapat diperjualbelikan oleh pemegang saham dan/atau investor. Penambahan modal tersebut dibutuhkan oleh perusahaan dalam rangka penambahan modal kerja, rencana ekspansi agar perusahaan tersebut dapat terus tumbuh dan berkembang serta hal strategis lainnya.

Aksi korporasi kedua adalah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang lebih dikenal dengan right issue.

“Dalam right issue perusahaan menawarkan hak bagi pemegang saham yang ada, seperti investor lama atau existing shareholders, untuk membeli sejumlah efek baru, pada harga tertentu, dengan rasio jumlah efek yang telah diatur, serta dalam jangka waktu tertentu. Efek yang dimaksud dapat berupa saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham,” papar Reza.

Lebih lanjut Reza mengatakan, pada aksi korporasi kedua ini, pemegang saham yang memiliki atau memegang saham perusahaan hingga batas akhir tanggal tertentu, yang disebut cum date, memiliki hak (right) untuk membeli saham baru tersebut. Namun, jika pemegang saham tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain.

“Inilah yang dikenal dengan perdagangan right. Sehingga, right tersebut dapat diperjualbelikan di pasar modal. Namun, tujuan utama adanya hak ini agar para pemegang saham lama memiliki kesempatan lebih dahulu untuk mempertahankan persentase kepemilikan sahamnya dalam suatu perusahaan,” kata Reza.

Reza melanjutkan, aksi korporasi ketiga adalah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD) antara lain dengan cara Private Placement, Konversi Utang menjadi Saham dan Program Kepemilikan Saham (MESOP/Management and Employee Stock Option Program).

Aksi korporasi keempat adalah stock split atau pemecahan nilai nominal saham. Stock split umumnya dilakukan pada saat harga saham dinilai sudah terlalu tinggi sehingga perdagangan saham menjadi tidak likuid dan mengurangi kemampuan investor untuk mentransaksikan saham tersebut.

“Aksi korporasi kelima adalah stock split. Ini merupakan langkah yang dilakukan perusahaan untuk memecahkan nilai nominal saham ke dalam nilai nominal yang lebih kecil dengan rasio tertentu. Hal ini tentunya akan tercermin juga dengan pemecahan harga saham,” ungkap Reza.

“Nah, selain tadi ada juga aksi korporasi reverse stock-split yang dilaksanakan oleh perusahaan apabila harga saham suatu perusahaan dinilai terlalu rendah sehingga saham-saham tersebut dapat digabungkan sehingga nilai saham tersebut menjadi lebih tinggi, baik dari sisi nilai nomial dan harga sahamnya,” tambahnya.

Aksi korporasi keenam adalah pembagian dividen. Dividen adalah bagian dari keuntungan (laba) perusahaan, yang dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen dapat dibagikan setiap tahun atau disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan Tercatat, dan besarnya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS).
Ada beberapa jenis dividen yaitu dividen tunai (cash dividend), dividen saham (stock dividend), dividen barang (property dividend), skrip dividen (script dividend) dan dividen berdasarkan pengurangan modal perusahaan (liquidating dividend).

Aksi korporasi ketujuh adalah RUPS. Ini adalah forum rapat yang dihadiri para pemegang saham atau yang mewakilinya. Setiap pemegang saham perusahaan, memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan dan kinerja perusahaan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris.

“Ada dua jenis RUPS. Pertama, RUPS tahunan yang wajib diselenggarakan direksi minimal enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPS tahunan ini akan membahas pengelolaan dan masalah-masalah yang ada di dalam perusahaan selama satu tahun terakhir. Selain RUPS tahunan, terdapat RUPS lainnya, yang hanya diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan. RUPS ini biasanya disebut RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Selanjutnya, tugas direksi yang melakukan pemanggilan RUPSLB kepada para pemilik saham lainnya dalam jangka waktu 15 hari sejak surat tercatat tersebut diterima,” jelas Reza.

Diakhir, Reza mengatakan bahwa masih ada aksi korporasi lainnya seperti merger dan akuisisi, yaitu tindakan penggabungan usaha perusahaan dengan perusahaan lainnnya dan pengambialihan perusahaan atas perusahaan lain. Lalu ada juga aksi korporasi yang disebut tender offer (penawaran tender suka rela), yaitu penawaran secara suka rela oleh pihak yang memiliki efek ekuitas (saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham) dalam jumlah yang besar kepada investor.

“Perlu dicatat, semua aksi korporasi ini harus diumumkan kepada publik, yang menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan yang sahamnya dimiliki masyarakat umum baik melalui RUPS, RUPSLB, media massa, dan sarana informasi publik lainnya,” tutup Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *