JABAR CEKAS, SEBUAH KAMPANYE ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK

Bandung (BRS) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengagendakan Kampanye Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan (Jabar Cekas), pada Jumat (8/4/2022) di SMAN 4 Depok. Rencananya kegiatan ini akan dihadiri Gubernur Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya Kamil.

Jabar Cekas merupakan program yang mengampanyekan “sepuluh berani cegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak”, seperti berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, berani berpihak kepada korban, berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Kepala DP3AKB Jabar, Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, MSi. mengatakan, Kampanye Jabar Cekas sebagai bentuk upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Jawa Barat.

“Berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar pada 2021 lalu, tercatat 505 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” papar Kim Agung dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Kamis (7/4/2022).

“Jumlah kasus kekerasan pada 2021, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020, yakni 389 kasus,” ungkapnya.

Kim Agung mengakui, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik itu psikis, fisik hingga kekerasan seksual.

Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jabar untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.

Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kini disebut dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Pesan ini disampaikan untuk menekankan bahwa Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *