Jakarta (BRS) – Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan pencatatan saham dari emiten baru.
Terdapat banyak manfaat ketika emiten mencatatkan sahamnya di BEI (Perusahaan Tercatat), baik bagi Perusahaan Tercatat, pemegang saham, maupun perekonomian secara keseluruhan.
“Perusahaan yang go public dan tercatat di BEI cenderung memiliki reputasi yang lebih baik dan lebih mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat, mitra bisnis, serta calon investor,” ucap Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat Achmad Dirgantara, dikutip dari siaran persnya, Jumat (20/9/2024).
“Transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik juga memberikan sinyal positif tentang kredibilitas perusahaan. Karena, perusahaan yang tercatat di bursa harus mematuhi peraturan ketat terkait transparansi, pelaporan keuangan, dan tata kelola perusahaan yang baik, mendorong pengelolaan perusahaan menjadi lebih profesional, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan profitabilitas,” ungkap Achmad.
Achmad menjelaskan, Perusahaan Tercatat yang telah mengumpulkan dana dari investor publik melalui penjualan saham, dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memperluas bisnis, melakukan investasi strategis, atau memperbaiki struktur permodalan.
Saham Perusahaan Tercatat dapat diperjualbelikan secara bebas di Pasar Sekunder, dengan demikian akan memberikan likuiditas bagi pemegang saham.
Di Indonesia, lanjut Achmad, perusahaan yang mencatatkan saham di BEI juga dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan perusahaan tertutup.
“Berdasarkan peraturan perpajakan, perusahaan yang mencatatkan saham dan memenuhi syarat tertentu (salah satunya adalah memiliki minimal 40% saham publik yang beredar) mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh),” terang Achmad.
Dari tahun ke tahun, rata-rata terjadi penambahan jumlah Perusahaan Tercatat di BEI.
“Sepanjang tahun 2024 saja sampai dengan 17 September 2024, terdapat 34 Perusahaan Tercatat baru yang mencatatkan saham dan masih terdapat 28 perusahaan dalam pipeline proses evaluasi untuk pencatatan. Total dana dihimpun adalah sebesar Rp5,2 triliun,” kata Achmad.
Meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 79 Perusahaan Tercatat baru senilai Rp54,1 triliun, bila dibandingkan bursa efek lainnya di kawasan ASEAN, jumlah pertumbuhan perusahaan tercatat baru di BEI secara persentase masih menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun 2024.
“BEI secara konsisten mencatatkan jumlah pertumbuhan perusahaan tercatat tertinggi secara persentase di kawasan ASEAN sejak tahun 2018,” sebut Achmad.
Sementara itu, berkaitan dengan proses IPO, BEI memastikan seluruh Perusahaan Tercatat telah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
Dalam melakukan evaluasi, BEI tidak hanya melihat dari aspek formal persyaratan pencatatan saja, lebih dalam lagi akan dievaluasi juga terkait aspek substansi seperti going concern, reputasi pengendali, reputasi BoD BoC, dan prospek pertumbuhan dari calon perusahaan tercatat.
Peraturan pencatatan yang dimiliki oleh BEI selalu dijaga relevansinya dengan memperhatikan kondisi terkini dalam dinamika pasar modal. Berbagai inisiatif dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas Perusahaan Tercatat.
“Saat ini BEI sedang dalam proses penyesuaian peraturan pencatatan yang intinya menaikan persyaratan minimum untuk dapat menjadi perusahaan tercatat di BEI,” jelas Achmad.
Dijelaskan juga, proses IPO (initial public offering) oleh calon Perusahaan Tercatat dimulai dengan proses persiapan internal. Perusahaan akan dibantu oleh penjamin emisi efek (underwriter) dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal. Selanjutnya calon Perusahaan Tercatat akan menyampaikan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permohonan pencatatan ke BEI, dan permohonan pendaftaran efek ke KSEI (Kliring Sentral Efek Indonesia).
“BEI akan mengeluarkan persetujuan prinsip dan OJK akan mengeluarkan pernyataan pra-efektif,” kata Achmad.
Tahap berikutnya, yaitu book building untuk mengumpulkan pesanan awal dan menentukan harga saham perdana. Selanjutnya, OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif, yang menandakan perusahaan dapat melakukan IPO yaitu penawaran umum perdana saham kepada masyarakat disertai dengan penghimpunan dana hasil penawaran umum tersebut.
Setelah penawaran umum perdana saham selesai, BEI akan mengeluarkan persetujuan pencatatan, dan saham Perusahaan Tercatat akan dicatatkan di BEI sesuai dengan tanggal pencatatan saham yang direncanakan sekaligus dimulainya perdagangan saham di BEI.
“Jika saat IPO penjualan saham terjadi di Pasar Perdana, maka setelah tercatat, transaksi saham tersebut berada di Pasar Sekunder,” katanya.
Adapun persyaratan untuk tercatat di BEI tergantung papan pencatatan mana yang dipilih. Ada empat papan pencatatan, yaitu papan utama, papan utama ekonomi baru, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
“Di antara perbedaannya antara lain berdasarkan persyaratan masa operasional, akuntansi, keuangan, dan struktur permodalan,” imbuhnya.
Sebagai contoh untuk papan utama mensyaratkan minimal masa operasional 3 tahun, sementara papan pengembangan mensyaratkan minimal masa operasional 12 bulan dan papan akselerasi dapat mengakomodasi Perusahaan yang baru beroperasi namun memiliki prospek pertumbuhan yang tinggi.
Papan utama ekonomi baru, dikhususkan untuk perusahaan yang telah memenuhi semua aspek persyaratan di papan utama dan memenuhi karakteristik memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, dan masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh BEI.
“Investor diharapkan dapat memperhatikan kondisi calon Perusahaan Tercatat berdasarkan seluruh informasi dalam prospektus yang dapat diperoleh sebelum melakukan pemesanan dalam periode book building dan penawaran umum perdana saham,” pungkasnya.
Setiap papan pencatatan di BEI memiliki persyaratan dan karakteristik yang berbeda-beda, sehingga investor memiliki kesempatan yang lebih luas dalam melakukan pemilihan investasi sesuai dengan selera risiko yang dimiliki.