Indramayu (BRS) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengoptimalkan pemulihan aset Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) setelah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp312 miliar. Hingga kini, sekitar Rp120 miliar telah terkumpul dari penagihan dan pelelangan aset.
Salah satu upaya pemulihan tersebut ditandai dengan penyerahan uang hasil lelang aset sitaan perkara korupsi BPR KRI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kepada LPS. Nilai uang yang diserahkan mencapai Rp2.786.999.831 atau sekitar Rp2,78 miliar.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan pengembalian dana melalui pemulihan aset menjadi bagian penting dalam proses likuidasi BPR KRI. Untuk itu, LPS terus berkoordinasi dengan Kejari Indramayu dalam menindaklanjuti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ucap Fajar di Indramayu, Kamis (22/10/2026).
Menurut Fajar, proses likuidasi masih berjalan dan berpotensi menghasilkan pemulihan dana tambahan. Sejumlah agunan kredit masih harus ditindaklanjuti melalui proses penagihan dan lelang eksekusi oleh Kejari.
“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan. Masih ada beberapa agunan kredit yang harus dilelang melalui sita eksekusi oleh Kejari,” katanya.
Dari total Rp312 miliar dana klaim penjaminan simpanan nasabah yang telah dikeluarkan LPS, dana yang berhasil dihimpun melalui penagihan dan pelelangan aset mencapai sekitar Rp120 miliar. Angka tersebut setara dengan sekitar 38,5 persen dari total dana klaim yang dibayarkan.
LPS masih berupaya memaksimalkan pemulihan melalui ratusan agunan yang belum selesai dilelang. Hasilnya akan menjadi bagian dari pengembalian dana penjaminan yang sebelumnya telah dibayarkan kepada nasabah BPR KRI.
Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemulihan dana, tetapi juga menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan. LPS berharap proses hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu, Niko, menegaskan pentingnya pemulihan kerugian selain penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ia menyambut baik kerja sama dengan LPS dalam penyerahan hasil lelang aset perkara BPR KRI.
“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman. Namun, hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Artinya, mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perkara korupsi BPR KRI berlangsung pada periode 2013–2021. Kasus tersebut melibatkan penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar ketentuan, serta 14 kredit yang diberikan atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.
Dampak kasus tersebut berujung pada pencabutan izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah pencabutan izin, LPS menangani proses likuidasi dan menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan.








