Pilkada Serentak 2024, KPU Jabar Akan Gunakan Hitung Cepat Sirekap

Bandung – Pada pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Namun pada Pilkada serentak 2024 ini, akan digunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Sebagai platform digital, Sirekap dirancang untuk memfasilitasi proses rekapitulasi hasil pemungutan suara secara cepat dan transparan.

Pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan menggunakan Sirekap untuk mendukung perhitungan dan pelaporan hasil pemilu secara lebih efisien.

“Sistem ini memungkinkan petugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengunggah hasil penghitungan suara secara langsung melalui aplikasi yang terintegrasi dengan server KPU,” ucap Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat.

“Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada pemilihan umum 2019,” kata Ahmad.

Ahmad menuturkan, meskipun Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki, Ahmad menekankan bahwa KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.

Perlu diketahui, sistem Sirekap terdiri dari tiga komponen, yakni Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.

Sirekap Web, digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.

Sirekap Offline, diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet.

Ahmad juga mengungkapkan, pentingnya penyediaan akses internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap.

“Pengguna nanti akan mendapatkan akun dengan username dan password sebelum melakukan unggahan data. KPU Jabar telah memastikan bahwa sistem ini aman dan siap digunakan,” jelas Ahmad.

Dengan adanya Sirekap, diharapkan transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara dapat meningkat, memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi ini.

Dilansir dari laman jabar.kpu.go.id  disebutkan, Sirekap dirancang untuk mengurangi potensi kesalahan manusia dan manipulasi data, karena data yang dimasukkan ke dalam sistem dapat dipantau secara real-time oleh masyarakat, pengawas, dan peserta pemilu.

Proses digitalisasi ini juga mempercepat akses publik terhadap hasil sementara pemilu, meningkatkan transparansi, dan kepercayaan terhadap proses pemilihan.

Meskipun Sirekap menjanjikan banyak manfaat, tantangan teknis seperti konektivitas internet di daerah terpencil, kapasitas server, serta pelatihan bagi petugas lapangan masih perlu diantisipasi.

Sebagai langkah persiapan, lanjut Ahmad, KPU Jabar akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat pada 25 hingga 29 Oktober 2024 mendatang.

KPU Jabar berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem ini guna memastikan kelancaran proses Pilkada Serentak 2024 dan menjaga akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *