Kota Bandung Akan Gunakan QRIS Untuk Bayar Parkir

Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus kembangkan inovasi berbagai layanan kepada masyarakat, salah satu diantaranya adalah pembayaran parkir kendaraan di pinggir jalan (parking on the street).

Saat ini, Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung tengah mempersiapkan peluncuran inovasi pembayaran parkir menggunakan barcode scan atau QRIS agar ada peningkatan pendapatan dari sektor parkir on the street.

Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa menyebut, pilot project pembayaran uang parkir menggunakan barcode akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC dalam waktu dekat ini.

“Kita uji coba terlebih dahulu di jalan kawasan Banceuy dan jalan ABC. Nantinya, sebanyak 25 rompi akan diberikan kepada juru parkir sekaligus bagian dari sosialisasi,” kata Yogi saat di Balai Kota Bandung, Rabu (2/10/2024).

“Alhamdulillah, ini sebuah terobosan untuk menaikkan target atau pendapatan kita dari sektor parkir ‘on the street’, kita coba pembayaran parkir dengan menggunakan metode barcode QRIS,” ungkap Yogi.

“Teknisnya, metode pembayaran parkir “on the street” di Kota Bandung dibantu oleh jukir dan mesin parkir,” imbuhnya.

Yogi juga menyebut, kehadiran pembayaran QRIS, dipastikan tidak akan menggangu metode pembayaran yang sudah ada.

“Untuk pembayaran, mesin parkir tetap bisa digunakan karena mesin parkir juga upaya kita menaikkan pendapatan. Dan kita tambah lagi sekarang melalui QR. Mudah-mudahan pendapatan semakin meningkat,” jelas Yogi.

Merujuk kepada data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan parkir “on the street” pada periode tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825. Adapun tren pendapatan dari sektor parkir terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2021 pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp9 miliar.

Yogi memastikan, penambahan metode pembayaran menggunakan barcode atau QRIS untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir.

“Ke depan, penerapan pembayaran menggunakan QRIS bisa diterapkan di seluruh Kota Bandung secara bertahap,” ucapnya.

“Program ini kita luncurkan untuk mempermudah masyarakat dan upaya meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Di lapangan saat ini kita juga ada 1.076 jukir. Untuk uji coba kita diadakan di dua lokasi dahulu. Insyaallah kalau misalnya 3 bulan ke depan ada perubahan atau ada peningkatan, kita bergeser ke jalan-jalan yang lain. Termasuk sosialisasi sudah kita laksanakan,” ungkap Yogi.

Untuk diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *