HARI INI BURUH KEMBALI TURUN KE JALAN

Bandung (BRS) – Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai bendera serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (23/12). Mereka akan mengadukan kepada para pimpinan DPRD dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 khusus point d Diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal.

Titik kumpul massa aksi di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, pukul 11.00 massa aksi akan melakukan longmarch ke kantor DPRD melewati jalan Ario Jipang, pukul 12.00 para pimpinan SP/SB akan melakukan konferensi press bersama,

Point d diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal tersebut tertulis, dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto di Bandung, Minggu (22/12) mengatakan, bahwa point d diktum ke tujuh surat keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun 2020 memberikan peluang bagi pengusaha yang tidak mampu atau yang mengaku tidak mampu dapat melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah provinsi jawa barat, ini sama saja Gubernur menyerahkan penentuan upah minimum Kabupaten/Kota melalui mekanisme pasar dengan cara berunding tawar menawar sebagai salah satu ciri konsep liberal, sedangkan upah minimum itu merupakan jaring pengaman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh sebagaimana diatur oleh Udang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88

Roy menegaskan, untuk melindungi bagi para pelaku usaha yang tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah para pelaku usaha boleh mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, sehingga point d diktum ketujuh surat keputusan Gubernur tentang upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus dicabut.

Ditambahkan Roy, bahwa dirinya mengaku telah melakukan segala upaya bersama-sama dengan para pimpinan SP/SB di Jawa Barat dengan cara persuasif melalui dialog maupun unjuk rasa damai dengan melibatkan puluhan ribu massa buruh hingga sekarang point d diktum ke tujuh yang tidak ada dasar hukumnya belum dicabut, oleh karena itu kami mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta para pimpinan DPRD sesuai Tupoksinya mengundang Gubernur Jawa Barat untuk mencabut poin d diktum ke tujuh dan membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat agar segera memfasilitasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Barat.

 

 

 

 

 

Foto: Istimewa (tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *