PT KAI SIAPKAN PEMBANGUNAN MASJID DI CIHAMPELAS 149

Bandung (BRS) – Sebagai bentuk kepedulian PT KAI terhadap pembangunan sarana ibadah, dilaksanakan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan masjid di aset perusahaan yang terletak di Jl. Cihampelas No. 149 Bandung oleh Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Fredi Firmansyah, Kamis (12/12).

Menurutnya hal ini mematahkan tuduhan pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyebutkan bahwa PT KAI melakukan penggusuran masjid.

“Beberapa waktu lalu saat kami akan menertibkan aset ini, pihak penyerobot menghembuskan isu sara dengan menyebutkan bahwa PT KAI akan melakukan penggusuran masjid. Sebuah upaya untuk membenturkan umat beragama dengan perusahaan. Padahal pada kenyataannya hal tersebut tidaklah benar. Aset ini awalnya berupa rumah dinas, namun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab diubah menjadi rumah ibadah tanpa izin,” ucap Fredi.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT KAI dari Kantor Hukum Law Firm ANDISST and Partner. Andi Sukandi selaku kuasa hukum PT KAI mengatakan bahwa aset ini dikuasai tanpa hak dan kemudian diubah menjadi sarana ibadah tanpa izin dan sepengetahuan PT KAI. Bahkan menurutnya, oknum penyerobot menggunakan issue sara untuk melibatkan massa agar membantu mempertahankan aset yang bukan miliknya.

Andi menyampaikan bahwa aset seluas 1.686 meter persegi tersebut merupakan milik mutlak PT KAI berdasarkan alas hak berupa AJB No. 232 sejak tahun 1954. Aset tersebut digunakan sebagai rumah dinas untuk tujuh (7) pegawai / pejabat PJKA dengan SPR No.46/Akom/75 tanggal 24 Juni 1975.

“Pada tahun 2007, aset tersebut ditertibkan dan penghuni diminta untuk mengosongkannya. Saat itu telah terjalin kesepakatan dengan tujuh (7) penghuni dan mereka sudah menerima uang tali kasih serta dilaksanakan serah terima dengan PT KAI. Namun anak cucu dari salah satu penghuni atas nama Hadiwinarso mewakafkan tanah negara tersebut kepada penghuni saat ini atas nama Hari Nugraha,” urai Andi.

Menurut Andi, proses penyerahan dan pemberian wakaf tersebut adalah pelanggaran hukum karena benda yang dijadikan wakaf merupakan tanah milik orang lain dalam hal ini milik PT KAI. Atas dasar itu, PT KAI berhak mengambil kembali aset tersebut yang merupakan milik negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *