Pro-Kontra Ojek “Online”, Saat Regulasi Terbentur Laju Inovasi

[ad_1]

1406407RDL-Gojek-2780x390

Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike berpendapat, regulasi yang mengatur soal transportasi umum perlu diperbarui. Hal ini mengingat tren transportasi umum saat ini juga semakin berkembang seiring perkembangan zaman.

“Kalau enggak salah terakhir UU itu tahun 2009 kan. Sudah enggak up to date kan. Ini judulnya regulasi terbentur lajunya inovasi,” ujar Yuke ketika dihubungi, Jumat (18/12/2015).

Yuke mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Yuke, seharusnya ada upaya untuk memperbarui regulasi terkait transportasi ini.

Terkait dengan ojek berbasis aplikasi, Yuke pribadi berpendapat bahwa bisa dibuat sebuah regulasi khusus yang mengatur hal itu. Bisa saja, dalam regulasi tersebut, ojek disebut sebagai angkutan umum khusus.

“Atau ada tambahan kewajiban dari pemilik aplikasi misalnya. Karena ojek online ini bukan murahnya yang dicari, tapi kepraktisan dan kemudahan yang akhirnya bikin dia jadi booming. Banyak orang yang terbantu pada akhirnya,” ujar Yuke.

Yuke mengaku memahami alasan-alasan yang membuat sepeda motor tidak dikategorikan sebagai transportasi umum.

Motor dinilai tidak memenuhi standar keamanan. Namun, sebuah kebijakan harus disertai kebijaksanaan. Yuke berpendapat, tidak bisa dimungkiri bahwa kini ojek menjadi sebuah kebutuhan.

“Kalau dilarang sama sekali, itu juga kurang bijaksana. Sudah menjamur kok baru sekarang dilarangnya,” ujar Yuke.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Kistyarini
Sumber : KOMPAS

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *