Penaruh Sianida di Dalam Kopi Mirna Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

[ad_1]

1436317rps20160111-143434780x390

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penaruh racun sianida dalam es kopi vietnam Wayan Mirna Salihin (27) dapat dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Yang jelas tersangka kan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana,” kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Hukuman pasal pembunuhan berencana, lanjut Iqbal, yakni berupa hukuman mati sebagai ancaman pidana terberatnya. Hal itu sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Iqbal.

Hingga kini, kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka penaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Terakhir, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, kejaksaan meminta untuk menambah pemeriksaan ahli kembali.

Penulis : Kahfi Dirga Cahya
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Sumber : KOMPAS

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *