KA LOKAL DI DIVRE II SUMATERA BARAT PUN HANYA MEMBERANGKATKAN PENUMPANG PEKERJA ESENSIAL DAN KRITIKAL

Padang (BRS) – Mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021, Kereta Api (KA) Sibinuang relasi Padang – Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam – Bandara Internasional Minangkabau PP, hanya akan memberangkatkan penumpang yang bekerja pada sektor esensial dan sektor kritikal.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana, mengatakan hal ini menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Di seluruh Pulau Jawa dan Sumatera yang ada KA Lokalnya itu memberlakukan aturan tersebut. Jadi mulai keberangkatan tanggal 12 Juli setiap pelanggan KA Lokal di kami pun wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” papar Ujang Rusen dalam rilis yang diterima Sonora Bandung, Sabtu (10/7/2021).

Diketahui, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan di refund 100 persen,” tegas Ujang Rusen.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tutup Ujang Rusen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *