AKUMOBIL BELUM MENGANTONGI IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Bandung (BRS) – Terkait ditangkapnya Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia berinisial BR oleh Polrestabes Bandung, belum lama ini, dengan dugaan penipuan program flashsale salah satu platformnya “AkuMobil”, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 2 Jawa Barat menegaskan, bahwa perusahaan Akumobil tidak pernah terdaftar di OJK.

Dalam jumpa pers Senin (4/11), Kepala OJK KR 2 Jabar, Triana Gunawan mengatakan bahwa “AkuMobil” adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, bukan perusahaan yang bergerak di bidang industri keuangan. Dan yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui perizinan online single submission (OSS). Mengenai AkuMobil izinnya berasal dari Satgas Waspada Investasi (SWI).

Triana menambahkan bahwa sejauh ini OJK Jawa Barat pernah mendapat laporan masyarakat yang menanyakan legalitas AkuMobil, dan laporan itu, kata Triana, langsung dilayangkan pihaknya kepada SWI untuk diklarifikasi. Berdasarkan keterangan SWI, pada 7 Oktober 2019 ada siaran pers yang menyatakan Akumobil sudah berizin, namun itu sebenarnya izin dari Kemendag, bukan dari OJK.

Triana menyebutkan, SWI bukan hanya OJK melainkan diisi satgas yang terdiri atas beberapa instansi. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong. Diharapkan masyarakat lebih jeli dan cerdik bila mendapat penawaran serupa. Triana menyarankan untuk melakukan 2L, yakni legal perusahaan dan logis tawarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *